Bersaing Di Bawah Payung :Kartika Eka Paksi
Tempo 10 Februari 1973. Kegiatan komersiil militer di Indonesia sulit dike tahui. untuk mengatasinya, Angkatan Darat akan menyusun peta perusahaannya. Yayasan Kartika Eka Paksi didirikan untuk memayungi usaha TNI AD.Selamat Tinggal, Jenewa
Tempo 10 Januari 1973. Bea Cukai sekarang tidak lagi menggunakan sistem Jenewa dalam penggolongan barang. Tapi menggunakan sistem baru, disebut Brussel Tarif Nomenclature (BTN). Dengan sistem ini kebocoran dapat dikurangi.
SUDAH setahun lebih fihak Beil Cukai bersiap-siap untuk menggunakan sistim penggolongan barang menurut Brussel Tarif Nomenclature (BTN). Selama itu para penjabatnya di beri latihan penggunaan sistim baru ini, di mana juga ikut serta para importir. Tidak ketinggalan anggota GAVEKST Veem dan EMKL. Semua fihak tahu bahwa pada awal tahun 1973 ini, sistim penggolongan barang impor BTN akan dipakai. Maka dengan berlakunya sistim BTN seperti diputuskan Menteri Keuangan akhir Januari ini, berakhirlah sistim Jenewa yang dibuat 36 tahun yang lewat. BTN meliputi lebih banyak jenis barang, yang lahir dengan kemajuan teknologi, yang belum dikenal pada waktu sistim Jenewa dirumuskan. Penjabat BC dan importir tidak perlu ragu lagi ke golongan mana barang seperti “vetsin” dan “beberapa jenis transistor” mesti dimasukkan. (more…)
Antara Si Bujang Dan Si Jutawan
Menuju Undang-Undang Kadin
Tempo 7 Oktober 1972 .Kadin telah dibentuk. Fungsi Kadin yang diharap sebagai partner pemerintah belum berjalan. wibawa Kadin belum dikukuhkan dengan undang-undang atau pp. ada persiapan kesana.
KETIKA Brigjen Safyar direktur utama Seulawah-Mandala, Darma Putera Kostrad, Windu Kentjana dan lain-lain diangkat menjadi ketua umum KADIN (Kamar Dagang & Industri) Indonesia 27 Maret yang silam, dia merasa “seperti diseret dari tempat tidurnya”. Tahu-tahu dia sudah terlibat dalam berbagai urusan menyambut delegasi-delegasi swasta asing, ditambah seribu satu urusan intern KADIN sendiri. Padahal seperti diakuinya di depan-peserta-peserta Seminar KADIN 1972 baru-baru ini, “saya belum kenal dan hafal satu per satu wajah pengurus KADIN di daerah-daerah”. (more…)
Dari Beban Ke Beban : Seminar Institut Ilmu Keuangan (IIK)
Tempo 22 Juli 1972. Dari Beban Ke Beban Seminar perpajakan 1972 institut ilmu keuangan xv berlangsung di jakarta. seminar membahas beban perpajakan di indonesia dan kedudukan pajak-pajak umum. prasaran oleh arymurthy. MENGHITUNG berapa semestinja djumlah padjak jang dipungut pemerintah sebagai bagian dari pendapatan nasional, bagi banjak orang bukanlah menghitung beratnja beban padjak
Demikianlah maka prasaran Arymurthy jang berdjudul “Beban Perpadjakan di Indonesia dan Kedudukan Padjak-Padjak Umum” pada seminar perpadjakan Institut Ilmu Keuangan banjak disalah mengerti oleh para pesertanja sendiri. Mungkin karena djudul prasaran tersebut mengandung kata-kata “Beban Padjak”, maka orang dengan sendirinja ingin tahu atau ingin mengerti, bagaimana sebenarnja beban padjak di Indonesia sekarang ini? Dan Arymurthy – seorang dosen IIK — memang menjinggung masalah beban padjak seperti jang diartikan para hadirin, sekalipun setjara umum. (more…)
Selamat Datang Slamet !
Tempo 3 Juni 1972. Pergantian Dirjen Bea Cukai dari Padang Sudirdjo ke Deputy Bappenas, Slamet Danusudirdjo diharapkan dapat menunjang kerja team penertiban pelabuhan Tanjung Priok. penyelundupan masih berjalan.
BERITA itu agak diluar dugaan kalangan Bea Tjukai: Padang Sudirdjo digantikan oleh Slamet Danusudirdjo. Jang mendadak muntjul sebagai pengganb buat kedudukan jang selama 9 tahun dipegang Padang adalah seorang Major Djenderal, bukan “orang dalam senior BT” seperti dikira semula. Memang, seperti dikatakan seorang pedjabat BT, kemungkinan bahwa Padang Sudirdjo akan diganti sedjak semula sudah dipastikan “seperti terbitnja matahari besok pagi”. Tapi harapan sang pedjabat jang kebetulan bukan termasuk orang jang disukai pimpinannja itu kembali pudar ketika ternjata kuntji utama Bea Tjukai itu tidak dipegang orang”lama”. “Dunia pelabuhan membutuhkan orang jang benar-benar mengenal lapangan”, katanja. (more…)
Menyiasati APBN di Tengah Gejolak Harga Minyak
Oleh Sunarsip . Harga minyak mentah dunia saat ini mencapai USD 110 per barel. Kenaikan harga minyak tersebut dipicu oleh melemahnya nilai tukar US Dolar (USD) terhadap euro serta keengganan OPEC untuk menambah produksi minyaknya. Keengganan OPEC didasari oleh alasan bahwa kenaikan harga minyak bukanlah disebabkan faktor kurangnya pasokan, melainkan karena spekulasi di sektor komoditas. (more…)
Pemerintah Melanggar Konstitusi Dalam Kebijakannya Menaikkan Harga BBM (Artikel 3 Pelengkap)
Oleh Kwik Kian Gie. Minggu, 08 Juni 08,Mahkamah Konstitusi RI (MK) telah menguji Undang-Undang nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, apakah isinya bertentangan dengan Undang-Undang Dasar kita. Vonisnya ditetapkan dalam Rapat Permusyawaratan 9 (sembilan) Hakim Konstitusi pada hari Rabu, tanggal 15 Desember 2004, dan dituangkan dalam PUTUSAN Perkara Nomor 002/PUU-I/2003. (more…)
Kebijakan Harga BBM Bertentangan Dengan Konstitusi Dan Sarat Dengan Penyesatan (Artikel2)
Minggu, 25 Mei 08, Mahkamah Konstitusi RI (MK) telah menguji Undang-Undang nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, apakah isinya bertentangan dengan Undang-Undang Dasar kita.
Vonisnya ditetapkan dalam Rapat Permusyawaratan 9 (sembilan) Hakim Konstitusi pada hari Rabu, tanggal 15 Desember 2004, dan dituangkan dalam PUTUSAN Perkara Nomor 002/PUU-I/2003. (more…)
Istilah Subsidi BBM Menyesatkan. Mengapa Dipakai Untuk Menaikkan Harga Lagi?? (Artikel 1)
Kamis, 15 Mei 08, Dalam tulisan ini saya membuat beberapa kalkulasi tentang jumlah uang yang masuk karena penjualan BBM dan uang yang harus dikeluarkan untuk memproduksi dan mengadakannya. Hasilnya pemerintah kelebihan uang. Mengapa dikatakan pemerintah harus mengeluarkan uang untuk memberi subsidi, sehingga APBN-nya jebol. Dan karena itu harus menaikkan harga BBM yang sudah pasti akan lebih menyengsarakan rakyat lagi setelah kenaikan luar biasa di tahun 2005 sebesar 126%. (more…)